Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dalam rangka HUT ke 42 tahun, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Surabaya bekerjasama dengan Korwil PERADI Jawa Timur menggelar Seminar Nasional “Dinamika dan Perkembangan Hukum Acara Arbitrase di Indonesia”.
Dalam seminar yang juga sebagai rangkaian ulang tahun ke 46 BANI Arbitration Centre ini, terungkap bahwa kedepannya, peran BANI akan semakin besar, mengingat arbitrase akan semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Penasehat BANI Surabaya, Prof. Dr.Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum, FCBarb. mengatakan, tujuan dari seminar ini adalah untuk memasyarakat lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yang terukur, baik dari segi jangka waktunya maupun dari segi biayanya.
“Perlu diketahui, BANI tidak hanya melayani sengketa yang besar-besar saja. Tetapi juga melayani obyek sengketa UMKM, meski nilainya hanya Rp 100 juta,” katanya di sela acara di Multi Purpose Hall Hotel Elmi Surabaya, Sabtu (18/11/2023).
Prof Sogar Simamora menegaskan bahwa kepedulian BANI terhadap sengketa pada level UMKM juga sebagai bagian langkah dalam memperkuat program pemerintah dalam memberdayakan UMKM.
Dalam pernyataannya sebagai Keynote Speech pada acara tersebut, Hartini Kasran Moechtar, selaku Ketua BANI Perwakilan Surabaya, lebih menekankan pada perihal pendaftaran putusan, dan perihal perlindungan terhadap Arbiter.
Untuk perihal Pendaftaran putusan, Hartini menitikberatkan bahwa hukum acara arbitrase, mengharuskan Putusan Arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri domisili Termohon. Sedang untuk perihal Perlindungan terhadap Arbiter,memang Putusan arbitrase final and binding menuntut majelis arbitrase untuk memeriksa mengadili dengan seksama, khususnya pada pemeriksaan alat bukti tertulis.
BACA JUGA : Bahas Perkembangan Ekonomi Digital, FKDK BPDSI Sukses Digelar
“Untuk Pemeriksaan alat bukti tertulis di depan sidang, adalah suatu conditio sine quanon. Ini sejalan dengan nafas bahwa Arbiter tidak dapat dikenai pertanggung jawaban apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung,” ujarnya.
Sementara pakar hukum Sudiman Sidabukke yang juga jadi salah satu pembicara, mengangkat topik Perkembangan Sumber hukum acara arbitrase di BANI, yang menekankan problem pada wilayah eksekusi.
“Pembatalan putusan arbitrase dan eksekusi dilakukan dengan cara, yakni untuk eksekusi putusan harus diajukan pemohonan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat oleh pihak yang berperkara. Sementara untuk Pencatatan Pelaksanaan Putusan Arbitrase disebutkan dalam UU No.30/1999 mengatur mengenai definisi tentang Pengadilan Negeri. Pengadilan tersebut harus dimaknai sebagai Pendaftaran di PN Termohon,” jelasnya.
Menurut Sudiman Sidabukke, perdamaian sebagai fondasi dalam penyelesaian sengeketa tentunya tetap menjadi semangat bersama yang harus dikedepankan oleh para pihak, meski jika sengketa sudah selesai pastinya masih ada rasa dongkol dan rasa ingin menang yang sudah sampai di ubun-ubun.
BACA JUGA : Tingkatkan Layanan Kebutuhan Nasabah, BSI Area Surabaya Kota Buka Weekend Banking…
Pada kesimpulannya, para Arbiter yang tergabung di BANI Surabaya berikut pakar hukum yang hadir, berharap semoga Seminar Nasional yang digelar kali ini dapat menjadi pelengkap bagi penyempurnaan pedoman dan prosedur beracara di BANI secara internal. Juga diharapkan dapat memberikan kemajuan dan pencerahan bagi dunia arbitrase, hingga menjadikan forum arbitrase semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. (JM01)