Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan memberikan kemudahan pembiayaan operasional Fasilitas Kesehatan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Direktur Menengah dan Korporasi Bank Jatim, Su’udi menjelaskan, pembiayaan ini nantinya diharapkan mempercepat pembayaran tagihan pelayanan kesehatan melalui Program Supply Chain Financing (SCF).
Melalui program SCF ini secara teknis merupakan pembiayaan oleh bank, guna menjaga cash flow Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan, terutama Rumah Sakit yang pembayaran klaimnya belum dapat terbayarkan.
“Kerjasama ini diharapkan akan memudahkan verifikasi data Faskes mitra BPJS Kesehatan yang telah mengajukan permohonan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan terlebih dahulu melalui Bank Jatim,” ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bank Jatim dengan BPJS Kesehatan di Gedung Kantor Pusat Bank Jatim Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Su’udi juga menambahkan bahwa perjanjian ini merupakan salah satu bentuk dukungan langsung Bank Jatim kepada program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Kemudahan ini adalah sebuah bentuk dukungan kami terhadap Program JKN–KIS yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang merupakan wujud dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan setiap penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat,” jelasnya.
Sementara Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menambahkan bahw program SCF merupakan alternatif solusi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
“Dalam menjalankan operasional, kami memahami bahwa pihak Faskes atau Rumah Sakit sering mengalami kesulitan dalam mengatur cashflow. Dan melalui program SCF yang bekerjasama dengan perbankan ini, kami tawarkan sebagai solusi mengatasi persoalan cashflow,” terangnya.
Kemal juga menambahkan, melalui program ini diharapkan pelayanan kepada peserta JKN–KIS tetap bisa terus berjalan.
Perjanjian kerjasama dalam bentuk program SCF ini, bukan merupakan kesepakatan pertama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerjasama serupa dengan beberapa Bank Nasional.
“Sejauh ini sudah ada 15 atau 16 bank yang bekerjasama dengan kami dalam program ini, dan akan terus kami tingkatkan lagi jumlahnya,” lanjut Kemal.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes Tingkat Lanjutan (FKTL) maksimal 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Namun, FKTL dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya. (JM01)