Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak

0
106
Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak
Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Adanya pengalihan kredit (cessie) yang terjadi tanpa dasar yang jelas dan pelaporan kolektibilitas yang dilakukan oleh pihak bank swasta nasional kepada dirinya, membuat Setiyawan, melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo, dari Firma Hukum, Ansugi Law, Setiyawan mengadukan bank swasta nasional tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim).

Pengaduan tertulis oleh debitur atau nasabah bank tersebut diterima OJK dengan nomor tanda terima 002904.

Anthonius Adhi menjelaskan, hubungan Setiyawan dengan pihak bank bermula ketika Setiyawan selaku debitur menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 024/PK/SME-ME/MLG/2016 tertanggal 27 September 2016 dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang mengharuskan pembayaran bunga setiap bulan dan pokok pinjaman di akhir masa perjanjian.

Kredit tersebut berjalan lancar. Bahkan, perjanjian itu diperpanjang terus menerus hingga 5 kali. Namun, akibat pandemi Covid-19 lalu, pada awal 2021 yang merupakan tahun kelima dari perjanjian kreditnya itu, Setiyawan sempat mengalami keterlambatan dalam pembayaran bunga kreditnya.

Kendati demikian, Setiyawan selalu beritikad baik dengan melunasi semua kewajiban bunga dan dendanya dalam kurun waktu 120 hari, tepatnya pada bulan Juni 2021, 4 bulan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit. Selama 4 bulan berikutnya, Setiyawan tidak pernah mengalami gagal bayar dalam pembayaran.

BACA JUGA : Trans Jatim Koridor III Diresmikan, Bank Jatim Raih Piagam Apresiasi

Masalah mulai muncul ketika Setiyawan tidak mendapatkan kabar mengenai nasib perjanjian kreditnya dari pihak bank.

“Jadi saya sendiri juga nggak tahu itu bakal diperpanjang atau tidak. Sudah coba berkali-kali menanyakan ke pihak bank, tapi nggak ada kejelasan,” kata Setiyawan.

Akhirnya, setelah 20 hari lewat batas waktu kredit, Setiyawan malah dibuat sangat kaget ketika pihak bank memintanya untuk melakukan pembayaran dengan jumlah yang jauh lebih besar daripada sebelumnya, yakni yang semula Rp 90 juta rupiah menjadi Rp 150 juta/bulan.

Pihak bank juga menjanjikan akan melakukan perpanjangan kredit milik Setiyawan dengan syarat Setiyawan harus memasukan uang sejumlah Rp 150 juta ke rekening escrow bank yang bersangkutan untuk setiap bulan sampai perjanjian perpanjangan ditandatangani.

Tanpa adanya prasangka buruk terhadap bank tersebut, Setiyawan dengan itikad baik bersedia memasukan uang ke dalam rekening escrow bank yang bersangkutan dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023 sambil menunggu kepastian mengenai perpanjangan kredit.

BACA JUGA : PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE) Hadirkan GKR Mangkubumi dalam Culture…

Namun pada akhirnya, pada Juni 2023, pihak bank menyodorkan perjanjian yang berbeda dari sebelumnya, yakni perubahan fasilitas kredit dari yang sebelumnya PRK menjadi Pinjaman Transaksi Khusus (PTK). Dan tanpa banyak bertanya, Setiyawan menandatangani perjanjian tersebut.

Beberapa hari kemudian, pihak bank menghubungi Setiyawan bahwa perjanjian tersebut harus direvisi karena terdapat kekeliruan. Setiyawan melakukan pengecekan dan menemukan kekeliruan pada judul perjanjiannya, yakni “Perjanjian Tanggal Tenor yang Sudah Melewati 2 Tahun Tanpa Jangka Waktu Sebab Beberapa Hal Lainnya.”

Halaman selanjutnya: Pihak bank berjanji…..