Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur hingga akhir 2019 ini memiliki tunggakan sebesar Rp 2,2 Trilyun kepada 328 rumah sakit (RS) di Jawa Timur.
Hal ini diakui Deputi BPJS Kesehatan Jawa Timur, Handaryo, yang mengatakan bahwa utang sebesar itu seharusnya dibayarkan hingga batas akhir tahun ini. Namun karena belum bisa dibayarkan, maka diperkirakan baru akan dilunasi di tahun 2020.
“tentu kami berharap itu bisa segera dilunasi, karena konsekuensi dari keterlambatan ini, BPJS Kesehatan harus membayar denda yang mencapai Rp 100 milyar. Ini dendanya saja,” terangnya pada kabarsurabaya.com, dikantor BPJS Kesehatan Jatim, Kamis (26/12/2019).
Namun demikian, Handaryo optimis hutang dan denda tersebut akan bisa segera terbayarkan di awal-awal tahun 2020. Apalagi akan diberlakukannya kenaikan iuran yang mulai berlaku di awal januari 2020.
“Tentu dalam melihat kemampuan membayar ini tidak bisa hanya mengukur dari Jawa Timur saja. Tetapi harus secara Nasional karena kami tidak bisa hanya bergantung dari pendapatan di jatim saja,” tambahnya.
Handaryo juga menambahkan, dalam proses pelunasan ini nantinya, RS maupun FKTP harus bersabar sesuai urutan masuknya tagihan, karena memang sistem yang dipakai di BPJS Kesehatan adalah first in first out.
“Artinya yang lebih dulu memasukkan tagihan dan sudah benar akan lebih dulu dilayanio pencairannya. Jadi gak persoalan yang masuk lebih dulu itu RS besar atau RS kecil,” tambah Handaryo.
Handaryo juga menyampaikan optimisme BPJS Kesehatan dalam membayar hutang ini juga dipengaruhi adanya kenaikan iuran peserta sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dengan adanya kenaikan iuran ini, tentu pemasukan BPJS akan lebih baik, sehingga itu akan meningkatkan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar hutang atau denda yang terjadi selama ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, per 1 Januari 2020, Pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen lebih, dimana untuk peserta kelas 3 yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, peserta kelas 2 yang semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan peserta kelas 1 menjadi Rp 160.000 dari semula sebesar Rp 80.000.
“Namun demikian, kami masih menunggu hingga awal tahun 2020, apakah akan ada aturan baru yang soal kenaikan iuran atau tidak. Bila memang tidak ada perubahan,, maka patokan kami adalah yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019,” pungkas handaryo. (JM01)