BPJS Kesehatan Terus Pacu Penggunaan Kanal Digital dan Maksimalkan Standarisasi Pelayanan Publik Di Masa Kenormalan Baru,

0
129
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe Turun Langsung Mengawasi Masyarakat Surabaya Peserta JKN-KIS di Halaman BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya di Jl. Dharmahusada 2, Surabaya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Memasuki era new normal (kenormalan baru) yang diterapkan pemerintah, BPJS Kesehatan terus memaksimalkan penerapkan standarisasi baru mengenai pelayanan publik kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di seluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, sudah mulai 23 Juni 2020, BPJS Kesehatan menetapkan standarisasi baru mengenai pelayanan kepada peserta di seluruh Kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi seluruh peserta maupun pegawai yang akan masuk kedalam area pelayanan BPJS Kesehatan, pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan merupakan hal yang wajib dilakukan. Selain juga, saat ini kapasitas ruang tunggu untuk layanan juga dikurangi hingga 50% agar tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJS Kesehatan, namun tetap menjalankan standard protocol kesehatan,” ujar Betsy.

Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, face shield dan masker, lanjut Betsy, juga diwajibkan bagi satpam dan frontliner yang bertugas melayani. Setiap peserta yang datang pun diwajibkan untuk menggunakan masker dan harus senantiasa memperhatikan aturan mengenai physical distancing yaitu jaga jarak minimal 1 meter.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe

“Ini kami lakukan untuk tetap memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan peserta maupun Duta BPJS Kesehatan, dari risiko penyebaran virus corona di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” tambahnya.

Betsy juga menambahkan, berbagai pelayanan seperti pendaftaran baru peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), penambahan anggota keluarga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda, PBPU / BP, Pekerja Penerima Upah (PPU), memang dapat dilakukan di Kantor Cabang.

Termasuk juga pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen dan kelas rawat peserta, perubahan data identitas peserta, perubahan fasilitas kesehatan, perbaikan data ganda, penonaktifan peserta meninggal, pengaktifan kembali kartu peserta PBI APBN, pengaktifan kembali anak PPU diatas 21 tahun, pendaftaran relaksasi dan cicilan tunggakan serta penanganan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

“Namun kami senantiasa menghimbau bagi peserta agar mengoptimalkan berbagai kanal digital yang telah kami sediakan untuk berbagai macam kebutuhan layanan peserta BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 serta layanan online yang super canggih dan praktis yakni CHIKA (Chat Assistant JKN) dan VIKA (Voice Interactive JKN),” lanjut Betsy, sambil menekankan bahwa hamper semua layanan bias dilakukan melalui kanal digital..

Pendaftaran peserta baru untuk segmen PBPU/BP dan perubahan data peserta dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non PBI pun dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sedang untuk pemberian informasi dan pengaduan serta layanan konsultasi dokter, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Selain itu selama masa Pandemi Covid-19 menuju pada Adaptasi Kebiasaan Baru ini, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS mengenai 3 disiplin plus yaitu tetap menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta memanfaatkan layanan berbasis online sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” pungkas Betsy. (JM01)