Darbe Cafe Dieksekusi, Pengelola Darbe Cafe Beri Komitmen Pada Penyewa untuk Lakukan Langkah Hukum

0
69
Darbe Cafe Dieksekusi, Pengelola Darbe Cafe Beri Komitmen Pada Penyewa untuk Lakukan Langkah Hukum
Darbe Cafe Dieksekusi, Pengelola Darbe Cafe Beri Komitmen Pada Penyewa untuk Lakukan Langkah Hukum

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Darbe Cafe, sebagai perusahaan yang telah menjadi bagian penting dari industri hiburan dan tempat nongkrong di kota ini, telah dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/7/2023).

Eksekusi bangunan kafe seluas 352 meter persegi yang berlokasi di Jalan Manyar Indah Surabaya ini, dilakukan berdasrkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang merupakan tindak lanjut dari pemohon, yakni Alwin Amar Almasyur yang membeli bangunan senilai lebih dari Rp 3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.

Peristiwa eksekusi yang menimpa Darbe Cafe ini, tentunya telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya bagi para penyewa cafe. Karena itu, pihak pengelola Darbe Cafe merasa penting untuk memberikan kalrifikasi terkait latar belakang yang jelas tentang situasi ini.

Perwakilan Darbe Cafe, Abdul Haris Nofianto menegaskan, peristiwa eksekusi yang baru-baru ini terjadi adalah sebuah kejadian yang sangat tidak adil bagi penyewa. Menurutnya, Cafe ini adalah rumah bagi mereka yang berkontribusi dan memiliki visi yang sama dalam menciptakan lingkungan yang menghibur.

“Kami ingin menekankan bahwa kami, sebagai perusahaan, berdiri di sisi penyewa dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA : Usai Pandemi, Darmi Bersaudara Genjot Volume Penjualan

Haris dengan tegas menyatakan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk mencapai keadilan bagi penyewa yang terkena dampak eksekusi ini.

“Kami menyadari kerugian material dan immaterial yang dialami oleh penyewa kami akibat peristiwa ini. Apalagi Darbe Cafe adalah lebih dari sekadar bisnis, kami adalah komunitas yang saling mendukung. Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum yang kuat dan bekerja sama dengan para penyewa, pengacara, dan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil,” tambah Haris Nofianto. (JM01)