Ditjen Pajak Jawa Timur I Serahkan Dua Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Surabaya

0
97
Ditjen Pajak Jawa Timur I Serahkan Dua Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Surabaya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, hari ini menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak berikut barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Kedua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak itu adalah RF selaku Direktur PT. RPP dan TS, selaku Direktur Utama PT. BKM.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, proses penyerahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tirn penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkoordinasi dengan Konwas Polda Jatim mulai Tahun 2019 silam.

“Setelah pemberkasan sudah lengkap, maka kami hari ini kami menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya,” terangnya dalam jumpa pers di kantor Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Barang Bukti dari Dua Tersangka Pidana Pajak yang diserakhan Ditjen Pajak Jawa Timur I ke pihak Kejari Surabaya

RF selaku Direktur dari PT. RPP dinyatakan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011–2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,9 Milyar.

“Untuk modusnya adalah tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke Negara,” tambah Eka.

Sementara tersangka TS, lanjut Eka, merupakan Direktur Utama dati PT. BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasaran transaksi yang sebenamya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada Tahun 2014 yang isinya tidak benar, sehingga menimbutkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,64 Milyar.

“Untuk tersangka RF ini modus yang dilakukan adalah, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” jelas Eka.

Dengan adanya kejadian ini, menurut Eka, diharapkan masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menjadi yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. (JM01)