DPRD Surabaya Genjot Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Ini Prosesnya

0
40
DPRD Surabaya Genjot Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Ini Prosesnya
DPRD Surabaya Genjot Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Ini Prosesnya

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – DPRD Kota Surabaya terus bergerak untuk menyelesaikan Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Surabaya. Terbaru, pada Senin (5/6/2023) Pansus Raperda dari Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baznas Kota Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Surabaya Akmarawita Kadir menjelaskan, tim pansus sengaja mengundang Baznas untuk menyelaraskan dengan program pemerintah kota tentang penanggulangan kemiskinan.

“Dari penjelasan Baznas tadi ternyata memang banyak program-program yang searah dengan visi misinya pemerintah kota,” jelasnya usai RDP di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (5/6/2023).

Akmarawita menambahkan, informasi dari Baznas sangat dibutuhkan dalam mendukung raperda ini. Tujuannya adalah agar nantinya berbagai program baik dari Pemerintah Kota Surabaya maupun Baznas dapat disinergikan.

“Dengan demikian, tidak akan ada lagi tumpang tindih dalam pemberian bantuan sehinga lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Ia juga mencontohkan, seperti adanya program bedah rumah, pembuatan jamban, pemberian bantuan seperti kursi roda dan kaki palsu untuk disabilitas, hingga pelunasan biaya sekolah untuk pengambilan ijazah akan dapat tertangani dengan baik jika terdapat sinergi yang baik antara Pemkot dan Baznas.

Akmarawita juga mengungkapkan, dengan adanya Raperda ini, nantinya akan ada sinkronisasi, termasuk dari dinas-dinas terkait di Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini bertujuan agar program-program yang akan dijalankan akan menjadi lebih tepat sasaran.

“Jadi nanti satu pintu, karena dia link ke setiap dinas jadi lebih mudah lagi, dan tidak ada lagi yang salah sasaran,” jelas Akmarawita.

BACA JUGA : Terlalu Lama, DPRD Surabaya Minta Realisasi Produk Air Minum Kemasan PDAM Dipercepat

Saat ini Raperda yang ada telah memuat sekitar 30-40 pasal. Akma mentargetkan, Raperda ini akan mampu terselesaikan oleh tim Pansus akhir bulan Juni ini.

Dengan adanya Raperda ini diharapkan Kota Surabaya akan zero miskin ekstrem. Selain itu, dalam raperda ini juga akan dibahas tentang bagaimana skema untuk mengangkat masyarakat Surabaya lepas dari garis kemiskinan.

Untuk itu, pertemuan selanjutnya, Pansus akan mengundang bagian hukum dan dinas terkait untuk mematangkan pasal demi pasal yang ada dalam Raperda tersebut.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini akan mampu mensejahterakan warga Surabaya kedepan. Intinya surabaya harus lebih sejahtera di tahun-tahun kedepan,” pungkasnya. (Adv/JM01)