DPRD Surabaya : PIOS Jangan Cederai Semangat Pemulihan Ekonomi

0
47
DPRD Surabaya : PIOS Jangan Cederai Semangat Pemulihan Ekonomi
Ketua Komisi B bidang perekonomian DPRD Surabaya Lutfiyah

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kehadiran Pasar Induk Sidotopo yang menggusur pasar buah lainnya, dinilai Ketua Komisi B bidang perekonomian DPRD Surabaya Lutfiyah, sangat mencederai semangat wali kota Surabaya Eri Cahyadi dalam mendongkrak perekonomian di Kota Pahlawan pasca pandemi Covid-19.

“Jangan sampai adanya pasar induk itu menggusur pasar buah lainnya, karena semua pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan,” kata Lutfiyah, Senin (3/10/2022).

Pasar Induk di Sidotopo merupakan pengembangan Pasar induk di Osowilangan (PIOS) yang kondisinya mati suri. PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut, kini memasuki tahun ke-23 dan belum ada perubahan.

Baca juga : Capaian BIAN Tahap II Jatim Tertinggi Nasional

Namun belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, disinyalir pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin.

Selain itu, keberadaan pasar induk di Sidotopo ini juga memiliki dampak lain, terkait dengan kebijakan Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan Surabaya, yang melakukan penertiban melalui surat teguran terhadap pasar buah lainnya yang ada di wilayah Tanjungsari.

Diketahui, surat tersebut berupa pemberitahuan kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan, berdasar surat Satpol PP bernomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya Nomor 510/10110/436.7.14/2022 yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari..

Baca juga : Bank Jatim Gelar Konser Westlife untuk Manjakan Nasabah

“Untuk mengetahui kejelasan dari persoalan itu, Komisi B akan memanggil pengelola PIOS, biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu,” ujar Lutfiyah.

Pada prinsipnya, lanjut Lutfiyah, pihaknya tidak menginginkan akses ekonomi dari pedagang buah di Surabaya dimatikan.

“Mereka harus difasilitasi, jangan sampai dimatikan,” lanjutnya.

Disisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, sebelumnya juga sudah meminta Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Surabaya tidak asal menertibkan pedagang pasar buah di Tanjungsari.

“Apalagi semangat wali kota saat ini adalah meningkatkan perekonomian pasca pandemi,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Khofifah Undang Masyarakat ke Grahadi untuk Meriahkan Upacara HUT ke-77…

Armuji juga menegaskan, bagi pedagang buah yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengadu ke dewan. (Adv/JM01)