Surabaya, JATIMMEDIA.COM – DPRD Kota Surabaya soroti hasil restribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Kota Surabaya, karena target pendapatan dari retribusi parkir ini masih Jauh dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berada di bawah 20 persen.
Anggota Banggar DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan, pada tahun ini target retribusi dari parkir TJU ini dipatok pada angka Rp 65 miliar. Angka ini naik jika dibandingkan tahun lalu yang hanya bertengger di angka Rp 60 miliar. Hal ini didasarkan pada kajian yang dilakukan Bapenda Surabaya.
“Untuk target pendapatan retribusi ini terus naik. Dari awal itu Rp 32 miliar, naik Rp 60 miliar tahun 2023. Kenaikan yang cukup tinggi ini, dampaknya realisasinya tidak tercapai. Penyebabnya kenapa kok naiknya signifikan target ini karena dasarnya adalah kajian dari Bapenda Surabaya,” kata Aning, Rabu (19/6/2024).
Aning mengungkapkan, kajian dari Bapenda ini dirasa kurang valid. Sebab, hasil kajian akademis dari UWK, potensi retribusi parkir Surabaya ini Rp 40 miliar. Dewan mulanya mengusulkan agar target ini diturunkan. Namun, pemkot menurut dia tetap bersikukuh untuk mematok target Rp 60 miliar pada tahun 2023 saat itu.
Pada tahun lalu, Dishub Surabaya hanya mampu merealisasikan retribusi di angka Rp 23 miliar atau setara dengan 38 persen.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Apresiasi Rencana Verifikasi Ulang Data Penduduk
“Akhirnya tercapainya kan kecil. Pada tahun ini dipasang naik lagi TJU Rp 65 miliar. Tidak turun. Harapan kami, dengan adanya inovasi cashless atau Qris di tahun ini, potensi pendapatan bisa naik dan potensi kebocoran PAD bisa terantisipasi,” ujarnya.
Jadi, menuriutnya, permasalahan yang krusial tidak pada manajerial parkir yang kalau sudah diganti dengan cashless otomatis sosial. Sebab merubah budaya parkirnya ini tidak mudah. Lalu, terkait perwali bagi hasil ini belum ada titik temu antara dishub dan pelaku di lapangan seperti kepala pelataran, jadi berapa yang disetor ke dishub dan ke kepala pelataran dan jukir itu tidak bisa maksimal.
Aning menambahkan, di sisi lain, dewan juga sempat mengusulkan agar retribusi ini bisa maksimal, pemkot mengkerjasamakan pengelolaan parkir ini ke pihak ketiga. Namun, hal ini harus dikaji betul sebelum dilaksanakan. Artinya persiapan dan kajiannya harus matang. Sementara kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan bisa menjadi solusi dari potensi kebocoran retribusi.
BACA JUGA : Pimpinan DPRD Surabaya Ingatkan Semangat Bung Karno
“Karena kalau tidak ada kebocoran, pendapatan dari retribusi ini bisa Rp40 miliar tahun lalu. Apalagi ini hasil kajian akademisi. Makanya kemarin saya berfikir perlu ada pihak ketiga karena Qris dan cashless gak menjamin. Karena banyak faktor juga yang harus diselesaikan. Tapi ini masih harus melalui kajian dulu makanya kami usulkan,” pungkasnya. (Adv/JM01)