OJK Jatim Lakukan Audeinsi dengan Perwakilan Debitur Perusahaan Pembiayaan

0
28
OJK Jatim Lakukan Audeinsi dengan Perwakilan Debitur Perusahaan Pembiayaan
OJK Jatim Lakukan Audeinsi dengan Perwakilan Debitur Perusahaan Pembiayaan

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sehubungan dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Driver Online pada Senin (29/6/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi untuk memfasilitasi kepentingan yang disuarakan mereka.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menegaskan, sejak awal dikeluarkannya kebijakan restrukturisasi kredit ditujukan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan debitur.

“OJK telah secara aktif melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat debitur maupun lembaga keuangan di Jatim,” terangnya, Senin (29/6/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Bambang, telah dilakukan melalui media massa baik media cetak maupun media online, bahkan dilakukan mediasi langsung antara debitur dengan beberapa lembaga keuangan terkait.

“Selain itu, kami juga telah melakukan mediasi dengan melibatkan lembaga lain seperti DPRD Kota Surabaya,” tambah Bambang.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan permasalahannya, OJK Kantor Regional 4 juga menyediakan nomor khusus WhatsApp (WA) aduan konsumen dan WhatsApp (WA) Group untuk memperlancar proses komunikasi antara masyarakat dengan industri keuangan penyedia kredit.

“Terkait unjuk rasa pagi tadi, kami sampaikan bahwa mediasi akan kami lakukan tidak hanya sekali, tetapi sesuai kebutuhan, dengan melibatkan lembaga keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan terkait,” jelas Bambang.

OJK mengharapkan kepada masyarakat agar ketika menyuarakan kepentingan masyarakat ke depannya dilakukan melalui media yang telah disediakan untuk menghindari risiko yang tidak perlu, khususnya dalam masa pandemi yang sekarang masih berusaha dikendalikan melalui kerja keras semua pihak.

Demi kepentingan yang lebih besar, OJK meminta masyarakat dan debitur untuk bekerja sama agar dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi tidak membuat mereka terdampak risiko kesehatan. (JM01)