Punya Tabungan atau Deposito? Hati-Hati dengan Bunga Bank. Ini Alasannya

0
220
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan

LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps, bila tingkat suku bunga nasabah melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan LPS untuk bank umum dengan simpanan rupiah menjadi sebesar 5,50 %, sedang simpanan valuta asing menjadi sebesar 1,5 %. Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiah menjadi 8 %.

Terkait dengan diterapkannya kebijakan ini mulai 30 Mei 2020 sampai 30 September 2020, LPS mengimbau nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan yang saat ini telah turun 25 basis poin.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, apabila tingkat suku bunga nasabah melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.

Karenanya, lanjut Halim, selain nasabah yang harus memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS, bank juga diminta untuk secara terbuka memberikan informasi penurunan suku bunga penjaminan ini pada nasabah maupun pengumuman yang mudah diakses masyarakat.

“Bank untuk terus memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka melindungi nasabah dam juga kepercayaan nasabah sendiri,” paparnya dalam keterangan resmi LPS, Minggu (31/5/2020).

Halim juga menambahkan, penurunan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan untuk memberi dukungan pada perbankan dalam mengelola simpanan. Sementara untuk jumlah yang dijamin tetap masih di angka hingga Rp 2 milyar.

LPS sendiri secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 kali dalam setahun yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, rapat dewan Komisioner LPS dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kondisi keuangan yang signifikan.

“Kami berharap perbankan tetap memperhatikan kondisi dan prospek likuiditas baik yang di atur Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” lanjut Halim. (JM01)