Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Beberapa waktu ini, banyak ditemui penipuan model baru yang merugikan masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali masyarakat Jatim. Salah satu bentuk penipuan yaitu investasi dan finansial teknologi yang illegal.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek illegal.
“Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya, khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” tegas Khofifah, saat Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 dari Heru Cahyono kepada Bambang Mukti Riyadi serta Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur 2020 di Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Khofifah juga menambahkan, memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan tugas dari OJK. Tetapi jika tidak dibantu elemen lain, OJK tidak cukup energi untuk menanganinya karena kecepatan teknologi dan luasan wilayah Indonesia serta jumlah penduduk yang sangat besar dengan literasi keuangan yang masih banyak yang belum memadai.
“Tugas OJK bisa dirangkum dalam 3M yaitu Mengatur, Mengawal dan Melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan. Oleh karena itu, OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK,” tegas Khofifah.
Pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, menurut Khofifah, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintek sudah bisa diakses dimana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintek tersebut.
“Setidaknya, sudah lebih 100 fintek dan investasi illegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan, jangan sampai terjerat fintek dan investasi illegal,” tambahnya.
Gubernur jatim juga meminta dukungan dari OJK dalam menjalankan Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Perekonomian di Jawa Timur. Dengan adanya pendampingan dan pengawalan dari OJK, maka investor baik dari dalam negeri dan luar negeri akan sesuai dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi di Jatim.
Sementara Ketua Panitia yang juga Kepala OJK Regional 4 yang baru, Bambang Mukti Riyadi menjelaskan, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Jawa Timur 2020, merupakan agenda tahunan OJK, yang bertujuan untuk mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah kedepan.
“Pertemuan ini juga membicarakan upaya mengembangkan ekonomi Jatim di masa mendatang, guna menjawab tantangan penguatan ekosistem industri keuangan di Jatim yang berdaya saing dan berkualitas,” ujarnya. (JM01)