Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan dalam pilihan capres dan cawapres.
Jangan sampai emosi lebih mengedepan dibanding akal sehat. Termasuk melakukan perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pihak lain. Karena hal tersebut berarti melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi Pidana.
“Hati-hati. Masyarakat yang melakukan perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, bisa dipidana,” ujar Gogot Cahyo Baskoro selaku Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, saat melakukan sosialisai tentang Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu, (29/11/2023).
Gogot juga menyampaikan, untuk mewujudkan Pemilu yang terbuka, jujur dan adil serta aman, diharapkan seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta maupun tim kampanye untuk menaati ketentuan penggunaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
“Kampanye pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Pentingnya KPU menghimbau kepada seluruh masyarakat baik relawan, partai politik maupun peserta Pemilu 2024 untuk tidak melanggar aturan dalam melaksanakan kampanye. Terutama, dalam hal penggunaan APK di Pemilu 2024,” tambahnya.
Ketentuan bahan dan APK di Pemilu, lanjut Gogot, sudah diatur dalam PKPU 15 yang sudah diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 dan sudah tertuang spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.
BACA JUGA : Hadir di FGD SMSI Surabaya, Wali Kota Eri Ajak Ratusan Pelajar…
Sementara untuk jenis APK dalam Pemilu sendiri bisa melalui Reklame, Spanduk dan Umbul Umbul. Namun, untuk desain dan materi APK paling sedikit memuat visi, misi, program dan citra dari peserta Pemilu.
Sedang untuk penentuan titik lokasi pemasangan APK, menurut Gogot, sudah ada aturanya. Diantaranya:
- Wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan KPU dan Perundangn Undangan.
- Pemasangan APK dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan.
- Pemasangan APK pada tempat milik swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.
- Berkampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan. Meskipun hanya dengan memasang spanduk, baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya baik dihalaman ataupun didepan area tersebut.
BACA JUGA : Pasar Modal Syariah Gelar Surabaya Sharia Investor City 2023
“Selain itu, dalam berkampanye peserta pemilu 2024 harus menggunakan bahasa santun, tidak boleh ada unsur SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos ataupun melalui bentuk berupa video, audio visual, tulisan, teks dan foto,” tegasnya. (JM01)