Insenti PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang Pemerintah, Ini Faktanya

0
37
Insenti PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang Pemerintah, Ini Faktanya
Insenti PPnBM Mobil Resmi Diperpanjang Pemerintah, Ini Faktanya (foto: istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah kembali memastikan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif pada kuartal I tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta hingga kuartal I-2022.

“PPnBM untuk kendaraan low cost green car (LCGC) untuk harga sampai dengan Rp 200 juta yang PPnBM nya sebesar 3%, akan ditanggung pemerintah (DTP) pada kuartal I-2022,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (16/1/2022).

Artinya, pemerintah kembali tidak akan mengenakan pajak atau pajak 0% kepada masyarakat yang ingin membeli mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta.

Baca juga : Presiden Pastikan Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis

Namun demikian, insentif ini akan dilakukan penyesuaian secara bertahap, dimana setelah kuartal I pemerintah memberikan diskon 3% (atau full), maka di kuartal II-2022, pemerintah hanya akan memberi diskon sebesar 2% (pembeli harus membayar PPnBM sebesar 1%).

Begitu juga untuk kuartal III-2022, pemerintah hanya akan menanggung PPnBM sebesar 1% (pembeli membayar PPnBM sebesar 2% sisanya). Dan pada kuartal IV-2022, pembeli harus membayar penuh PPnBM sesuai tarif, yaitu 3%.

Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah juga akan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan dengan harga Rp 200 – Rp 250 juta pada kuartal I.

Baca juga : Batu Bara Indonesia Jadi Rebutan, Ini Faktanya

“Biasanya, tarif PPnBM kategori ini dibanderol 15%. Nanti pada kuartal I-2022 akan diberikan insentif sebesar 50% DTP (masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%). Namun di kuartal II-2022, insentif ini sudah tidak ada, jadi masyarakat sudah harus membayar penuh sebesar 15%,” tegas Airlangga.

See also  Lewati Tahun Penuh Tantangan, PT Darmi Bersaudara Masih Catatkan Laba

Diketahui, insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah pada tahun 2021, telah menjadi penyelamat industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Bahkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2021 tercatat sebanyak 887.202 unit (naik 66,7 % dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 532.027 unit secara whole sales). Penjualan retail (diler ke konsumen) sepanjang 2021 juga tidak jauh berbeda, tercatat sebanyak 863.348 unit atau naik 50,3% dari penjualan retail 2020 sebanyak 578.321 unit.

Baca juga : Huawei akan Hadirkan MateBook D15 Baru

Sebagai catatan, penjualan mobil baru di Indonesia pernah terpuruk selama pandemi Covid-19, yakni hanya 7.868 unit pada April 2020 dan makin anjlok pada Mei menjadi 3.551 unit. (JM01)