Surabaya, JATIMMEDIA.COM – KAI Daop 8 melakukan kegiatan penertiban bangunan liar di lokasi aset KAI seluas 8.700 m2 yang berada di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Kota Surabaya.
Kegiatan penertiban aset ini dilakukan KAI untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian persewaan dengan pihak KAI.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan aset ini masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
“Sementara untuk pelaksanaan penertiban ini kami lakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat, khususnya di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya,” terang Luqman, Selasa (29/3/2022).
Baca juga : Ini Perkembangan Penegakan Hukum Terkait Minyak Goreng oleh KPPU
Sebelumnya,lanjut Luqman, pihak KAI juga telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut. Termasuk juga dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” tutupnya. (JM01)















