Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) melaporkan telah menangani 15 laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang periode Januari hingga 18 November 2025. Seluruh laporan yang diterima tersebut kini telah masuk pada tahap penyelidikan awal.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang ditangani terkait dengan dugaan persekongkolan.
“Terdapat 4 laporan terkait persekongkolan tender, sementara 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender,” ujar Romi, Selasa (18/11) di Surabaya.
Selain belasan laporan baru tersebut, pada periode yang sama, Kanwil IV juga telah meningkatkan penanganan terhadap 5 penyelidikan lanjutan, yang terdiri dari 2 kasus terkait tender dan 3 kasus di luar tender.
Di luar tugas penegakan hukum, Kanwil IV KPPU aktif melakukan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha di berbagai sektor strategis. Analisis tahun ini terfokus pada kebijakan distribusi gabah di daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan.
Di bidang kemitraan, pengawasan diarahkan secara khusus pada hubungan kemitraan di sektor peternakan dan perkebunan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Menjelang akhir tahun, Kanwil IV meningkatkan intensitas pengawasan terhadap komoditas pangan di wilayah kerjanya. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi.
“Langkah ini bertujuan mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, termasuk upaya spekulasi harga atau pengurangan pasokan yang dapat menimbulkan gejolak harga dan mengganggu stabilitas pasar,” tegas Romi.
Seluruh upaya penegakan hukum dan kajian pasar yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Romi optimistis bahwa kondisi pasar yang kompetitif dan fair akan memberikan dampak positif.
“Kondisi pasar yang kompetitif dan fair diyakini dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta mendorong percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah,” pungkasnya.















