Kemenhub Mulai Berlakukan Aturan Taksi Online dan ASK pada 18 Juni 2019

0
99
Kemenhub Mulai Berlakukan Aturan Taksi Online dan ASK pada 18 Juni 2019

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Kementerian Perhubungan menegaskan akan tetap mulai memberlakukan aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Seperti dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (13/6/2019), pihaknya tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No/118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu, yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.

“Namun karena ini masih membutuhkan penyesuaian, maka saya menghimbau pihak Kepolisian dan Kadishub, bisa mengesampingkan mengenai aspek penegakan hukum untuk sementara,” terangnya.

Budi juga menegaskan, meski tidak ada penundaan pemberlakukan, namun pihaknya masih memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai, terutama menyangkut perizinan.

“Kami juga sudah menjalankan sosalisasi PM tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi,” pungkasnya. (jm02)