Kota Surabaya Terus Berjuang Menuju 100% Implementasi KTR

0
34
Kota Surabaya Terus Berjuang Menuju 100% Implementasi KTR
Kota Surabaya Terus Berjuang Menuju 100% Implementasi KTR

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – World Health Organization (WHO) melaporkan bahwa epidemi merokok telah menyebabkan lebih dari lima juta orang meninggal sebagai perokok aktif dan sekitar 600.000 orang meninggal akibat terpapar asap rokok orang lain (perokok pasif) setiap tahun. Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat ketiga di dunia setelah China dan India (IAKMI, 2020).

Angka perokok remaja di Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Riskesdas dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Terkait dengan hal ini, FKM Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar kegiatan Diseminasi “Kota Surabaya Menuju 100% Implementasi KTR” yang di selenggarakan di Airlangga Sharia & Enterpreneurship Education Center (ASEEC) Tower Kampus B UNAIR, Kamis (21/12/2023).

Salah satu nara sumber dalam diseminasi, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. (Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya sendiri, telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada pelaksanaan regulasi KTR yang sedang berjalan ini perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.

“Monitoring dan evaluasi adalah proses yang memungkinkan pembuat kebijakan dan pengelola program untuk menilai; bagaimana intervensi berkembang dari waktu ke waktu; efektifitas suatu program dilaksanakan dan kesenjangan antara hasil yang direncanakan dan hasil yang dicapai; dan perubahan kesejahteraan yang disebabkan oleh program,” ujarnya.

BACA JUGA : BKKBN Provinsi Jawa Timur Gelar Ngopi Bareng Media Bicara Soal Stunting

Prof. Santi juga menekankan bahwa implementasi KTR di daerah juga sangat penting sebagai upaya menekan prevalensi perokok pemula.

“Sementara bagi yang sudah terlanjur merokok, adanya Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) perlu terus diperkuat hingga menjangkau anak-remaja di satuan pendidikan,” tambahnya.

Diketahui, Surabaya telah melakukan banyak upaya secara terintegrasi dalam kegiatan KTR, seperti upaya promotif berupa konsultasi hukum, sosialisasi dan edukasi dampak rokok bagi siswa sekolah, klinik pratama, RS, OPD Pemerintah Kota Surabaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Surabaya. Maupun mengirim Surat kepada Instansi naungan Pemerintah Kota Surabaya, Klinik, RS, Unsur Pendidikan untuk pemasangan tanda dilarang merokok.

Selain itu juga dilakukan berbagai upaya promotif lanjutan seperti pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok, mengikuti Lomba Kampung Keren Tanpa Asap Rokok yang diselenggarakan oleh ADINKES dan Fakta. Serta mengerakan masyarakat dengan adanya Lomba Kampung Bebas Asap Rokok Tahun 2023 di Kota Surabaya yang di ikuti  kampung perwakilan 31 Kecamatan Kota Surabaya.

BACA JUGA : OJK : Pebankan Telah Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Judi Online

Sementara upaya Preventif juga dilakukan dengan melakukan pembentukan Satgas KTR tingkat Kota Surabaya sejak tahun 2010 dan Melakukan Pengawasan pada 8 Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya setiap bulan, maupun pengawasan KTR per bulan yang di bagi setiap 5 wilayah di Kota Surabaya

Sedang untuk upaya Kuratif dan rehabilitative, telah di dirikannya poli UBM (Upaya Berhenti Merokok) di 63 Puskesmas Kota Surabaya sejak tahun 2020 bagi masyarakat surabaya yang ingin berhenti merokok. Dengan kunjungan 6317 klien dan 918 sukses berhenti merokok. (JM01)