Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka Kembali

0
332
Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka Kembali
Tempat Karaoke di Surabaya Boleh Buka Kembali

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Setelah tutup cukup lama karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai akibat pandemic Covid-19, kini tempat karaoke di Kota Surabaya, boleh buka kembali.

Tetapi tentunya dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No.28/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19.

Hal ini di akui Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, yang mengatakan, kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.

“Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga,” katanya, Minggu (14/6/2020),

Irvan juga menjelaskan, adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali, dan menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai

Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

“Mereka juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ?37,5 °C, atau tamu yang tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala,” tambah Irvan.

Tidak hanya itu, lanjut Irvan, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.

“Pengelola juga harus membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan, serta membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing),” lanjutnya.

Irvan juga menambahkan, pengelola harus menerapkan penjagaan jarak, paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lif, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik

Sementara khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.

“Selain itu, pengunjung juga harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat. Mereka juga harus bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020,” pungkasnya. (JM01)