Luar Biasa, Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice

0
27
Luar Biasa, Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice
Luar Biasa, Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice

Khofifah berharap, beberapa kasus yang dapat menjadi konsultasi masyarakat antara lain terkait kasus tanah, keluarga, waris dan lain sebagainya. Dan adanya Rumah RJ dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat, terutama yang tersangkut kasus hukum di beberapa kategorisasi.

“Tentu dengan beberapa kualifikasi misalnya tidak ada mensrea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan),” ujar Gubernur yang juga sebagai Ketua Umum IKA Unair ini.

Baca juga : Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf Books Kembali Hadir di Surabaya, Setelah…

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi Fakultas Hukum Unair yang juga terus menorehkan prestasi sebagai fakultas hukum terbaik di Indonesia.

“Di dalam proses perjalanan pengabdian, dan hari ini di Indonesia, Jawa Timur dan Surabaya kita merasa bahagia karena Unair khususnya Fakultas Hukum memberikan prestasi  pada posisi academic achivement tertinggi diantara fakultas hukum di Indoenesia lain. Semoga terus berkibar dan memberikan manfaat lebih besar lagi,” harap Khofifah.

Usai mendapatkan Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Emas, Kajati Jatim menyampaikan, Rumah RJ menyampaikan apresiasinya atas kerjasama untuk mendukung fasilitas yang telah dilakukan bersama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Surabaya.

“Omah Rembug Adhiyaksa ini didirikan untuk mengubah wajah keadilan hukum bagi semua masyarakat. Komitmen ini menjadi nyata dalam regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kajati Jatim.

Baca juga : BPJS Kesehatan Surabaya Gelar Sosialisasi Skrining Riwayat Kesehatan

Mia mencontohkan, adanya Rumah RJ ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pidana yang sempat viral beberapa waktu lalu yakni Nenek Minah yang mencuri 3 buah Cacao dan seorang Kakek yang mencuri getah karet senilai Rp. 17.000.

“Ini kesempatan emas bagi mahasiswa hukum untuk melihat Rumah RJ yang memfasilitasi pencari keadilan yang menegakkan hukum menggunakan hati nurani. Namun betul-betul akan diliat keperutukan yang sama di mata hukum. Tidak menggunakan hak penuntutan, namun berdasakan hati nurani dan bisa diterapkan pada rakyat yang membutuhkan,” terang Mia. (JM01)