Oknum SatPol PP Kota Surabaya Ganti Plat Kendaraan Dinas

0
326
Oknum Sat Pol PP Kota Surabaya Ganti Plat Kendaraan Dinas Jadi Sorotan Media

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Mendekati pergantian tahun baru 2020, oknum SatPol PP Kota Surabaya melakukan hal yang tidak patut, dengan mengganti plat nomer kendaraan dinas berupa mobil plat merah diganti dengan plat hitam.

Entah apa yang membuat mobil dinas tersebut diganti, artinya fasilitas kendaraan dari pemerintah ke sejumlah pegawai di lingkungan Sat Pol PP Kota Surabaya diduga disalahgunakan oknum. Bisa jadi kendaraan yang diperuntukkan sebagai fasilitas keperluan negara ini, diduga hendak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa kendaraan yang mengalami perubahan diantaranya, mobil Toyota Innova dengan plat merah nopol L 70 NP, berganti menjadi plat hitam dengan nopol yang sama L 70 NP. Hal yang sama diduga juga terjadi, seperti pada mobil Isuzu Panther dengan nopol L 1570 NP dan mobil Toyota Innova L 1538 PP.

Mendapati kenyataan ini, Kepala SatPol PP Irvan Widianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas yang diberikan Pemkot Kota Surabaya itu plat merah dan diganti dengan plat hitam.

“Iya, saya ganti karena ada tugas khusus dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Irvan bahkan meyakini bahwa ketika mobil tersebut dibuat operasional melaju dijalan raya, Polisi mengetahuinya dan tidak ada pelanggaran.

“Kecuali mobil dinas tersebut saya ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas,” lanjut Irvan.

Jelas pernyataan ini menunjukkan ketidak pahaman Irvan tentang aturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Dan hal ini jelas terlihat dari pernyataan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Candra yang menegaskan bahwa pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.

“Ya jelas tidak boleh. Itu merupakan pelanggaran. Dan apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas,” ujar Teddy.

Dari kejadian ini bisa dilihat bahwa SatPol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun yang menarik, tak berselang lama setelah diketahui oleh wartawan dari berbagai Media di Surabaya, mobil dinas tersebut sudah kembali seperti semula, menggunakan Plat Merah. (JM01)