Pemkot Surabaya Sepakati PKS Tripartit Bersama DJP dan DJPK

0
51
Pemkot Surabaya Sepakati PKS Tripartit Bersama DJP dan DJPK
Pemkot Surabaya Sepakati PKS Tripartit Bersama DJP dan DJPK

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.

Kegiatan penandatanganan naskah PKS tersebut dilaksakanakan secara hybrid bertempat di Aula Chakti Budhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Selasa, 22/8/2023).

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah hadir mewakili Walikota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Bukan Pajak Agus Faisal dan Sub Koordinator Pendapatan Asli Daerah Bukan Pajak Muhammad.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan hadir dalam penandatanganan PKS Tripartit Tahap V ini.

Dalam sambutannya di hadapan 113 kepala daerah provinsi/kabupaten/kota atau yang mewakilinya, Suryo Utomo menyampaikan, bila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio.

“Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS Tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.

“Jadi PKS ini sifatnya win win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” kata Luky.

BACA JUGA : KPPU Dorong POKJA Ciptakan Persaingan Pengadaan Barang dan Jasa yang Sehat

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya PKS ini.

“Kalau kita punya data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digjtal. Yang kedua,  biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujar Pahala.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, yang membawahi 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya turut hadir menyaksikan penandatangan PKS Tripartit Tahap V yang diikuti Pemkot Surabaya ini, didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Fahmi Syuhada.

“Sinergi dengan Pemkot Surabaya terus dibangun dan ditingkatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah,” tutur Sigit.

Bagi Pemerintah Daerah, penandatanganan PKS tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 115 dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Pemprov Jatim Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke Bangkalan

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju dan menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak. (JM01)