Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Beberapa waktu lalu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Surabaya akan melakkukan penerapan jam malam. Ini mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Berdasarkan kajian Persakmi, lanjut Irvan, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru. Karenanya tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.
“Pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Jadi aktivitas masyarakat diharapkan selesai pukul 22.00 WIB,” terangnya.
Menanggapi hal ini, kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menilai penerapan kembali jam malam sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Ibu kota Provinsi Jawa Timur dinilai tidak efektif.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan bahwa penerapan jam malam itu adalah langkah frustasi.
“Jadi tidak ada fungsinya jam malam itu,” katanya di Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, banyak warga Surabaya yang punya usaha di malam hari. Dan tentunya pemberlakuan jam malam akan berdampak terhadap usaha mereka.
“Saya meminta Pemkot Surabaya untuk bijak dalam menyikapi hal ini,” lanjut Mahfudz.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni yang berharap kebijakan jam malam berpijak pada evaluasi penerapan normal baru.
“Tetapi kalau hanya berpijak pada kebijakan hanya untuk karena tekanan, saya pikir kembali lagi ini soal judul tanpa isi,” ujarnya.
Menurut Fathoni, yang paling penting saat ini adalah edukasi terhadap masyarakat, dan juga dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya terhadap Kampung Tangguh. (JM01)