Penggunaan Dana Jaminan Sosial oleh BPJS Kesehatan Turun jadi 3,06%

0
71
Penggunaan Dana Jaminan Sosial oleh BPJS Kesehatan Turun jadi 3,06%

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 233/2019 yang baru diundangkan oleh pemerintah pada 31 Desember lalu, tertuang bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbolehkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan dana jaminan sosial (DJS) sebesar Rp 4,21 triliun untuk operasional pada 2020.

PMK ini memperbolehkan BPJS Kesehatan untuk mengambil dana operasional dari DJS dalam rangka menyelenggarakan jaminan kesehatan setiap bulannya sebesar persentase tertentu dari iuran yang diterima setiap bulan.

Dan apabila dana operasional yang ditentukan tidak mencukupi karena adanya kebutuhan operasional ataupun kegiatan baru, BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengusulkan perubahan dana operasional.

Begitu juga bila iuran yang masuk tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak dapat mencapai Rp 4,21 triliun, maka BPJS Kesehatan dapat mengusulkan perubahan persentase dari DJS yang diambil untuk dana operasional.

Besaran persentase yang diambil dari DJS untuk dana operasional BPJS Kesehatan kini dibatasi maksimal sebesar 3,06% dari DJS. Ini berarti ada penurunan dibanding tahun 2019 yang mencapai 4,66%.

Meski demikian, dengan adanya kenaikan iuran, maka secara nominal akan terjadi kenaikan biaya yang bisa dipakai BPJS Kesehatan untuk dana operasional. Tercatat berdasarkan PMK No.185/2019, batas nominal maksimal penggunaan DJS untuk dana operasional mencapai Rp 4,09 triliun. Sementara berdasar PMK No. 233/2019, batas nominal maksimal penggunaan DJS untuk dana operasional mencapai Rp 4,21 triliun. (JM01)