PLN Terus Sosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Masyarakat

0
61
PLN Terus Sosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Masyarakat
PLN Terus Sosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Masyarakat

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dirjen Gatrik Kementrian ESDM terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan awareness masyarakat mengenai ketenagalistrikan.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya pada hari ini, Selasa (23/1/2024).

Acara yang menggandeng Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa dan Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo ini, juga menyororoti berbagai perspektif masyarakat tentang pemakaian tenaga listrik.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo memaparkan P2TL diatur dalam aturan terbaru Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL hingga proses keberatan P2TL.

“Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, PLN akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur,” papar Agus.

Agus menambahkan seringkali masyarakat tidak memahami jika melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya.

BACA JUGA : Raih Energy Globe Award 2023, Program Electrifying Agriculture PLN Wakili Indonesia di…

“Hal ini lah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan,” jelasnya.

See also  Ini Rekomendasi Primer Make Up Murah tapi Tahan Lama

Ia juga mengingatkan pada masyarakat yang kebetulan akan membelu rumah secon, sebaiknya memeriksa lebih dahulu apakan masalah kelistrikannya aman dan tidak bermasalah.

“Karena ketika kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dan diketemukan bahwa ada penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah dan lainnya, yang dilakukan oleh pemilik rumah lama, maka pemilik rumah baru lah yang akan terkena sanksinya,” tambah Agus.

Sementara itu, mengajak masyarakat untuk memahami lebih lanjut perihal keamanan ketenagalistrikan, Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa menjelaskan, bila ada masalah kelistrikan, pelanggan dapat mengajukan proses keberatan maksimal 10 hari kerja dan evaluasi keberatan maksimal 15 hari kerja.

“Mempengaruhi batas daya, mempengaruhi ukuran, maupun keduanya itu termasuk pelanggaran. Jika pelanggan tidak merasa melakukan hal tersebut, PLN bisa memfasilitasi pengajuan keberatan melalui PLN Mobile atau kantor layanan terdekat,” kata Ainul.

BACA JUGA : Kemenkeu Jatim Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Polda

Senada dengan Ainul, Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo mengamini langkah sinergi PLN dan pemerintah menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.

“Kedepannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya,” pungkasi Said Utomo. (JM01)