Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Mengaku pendukung Liliana Herawati, puluhan orang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menurut Erick Sastrodikoro selaku pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa, sangat tidak sesuai dengan jiwa dan mental seorang Karateka.
Erick Sastrodikoro mengatakan, langkah yang ditempuh pihak Liliana dengan melakukan demo, sangat tidak mencerminkan etika yang bagus. Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang diuji kebenarannya melalui lembaga pengadil yakni PN Surabaya.
“Sebaiknya semua upaya harus dilaksanakan tertib hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan bukannya malah sengaja memanfaatkan pendemo-pendemo dari luar yang tidak jelas dan tidak ada surat ijinnya dari kepolisian,” ujar Erick, Selasa (4/7/2023).
Apa yang dilakukan pihak Liliana ini, tambah Erick, jelas tidak sesuai dengan Mental Karate atau jiwa Bushido.
“Memang Liliana atau Terdakwa, tidak memiliki basic mental Karate bahkan tidak paham karate, sehingga menggerakkan massa demo didepan PN Surabaya untuk menekan Majelis Hakim agar keinginannya dipenuhi, yaitu penahanan dirubah. Bilamana Liliana yakin tidak bersalah seharusnya menggunakan cara cara yang dibenarkan hukum, bukan mengerahkan pendemo-pendemo,” tambah Erick.
BACA JUGA : Kloter Pertama Debarkasi Surabaya Mendarat di Bandara Juanda
Erick juga mengaku sangat prihatin atas apa yang dilakukan Terdakwa Liliana yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meskipun sedang dalam tahanan. Sehingga sudah sepatutnya bilamana Liliana harus dihukum berat dan maksimal, agar memberi rasa jera dan berbudi pekerti baik.
“Semoga dengan mendapat hukuman yang berat akan menyadarkan Terdakwa untuk menjadi manusia yang lebih baik dengan meninggalkan kelakuan berbohong selama ini,” ujar Erick.
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum Liliana Herawati mengatakan aksi demo yang dilakukan pihaknya adalah meminta agar majelis hakim melepaskan Liliana Herawati dari tahanan yang sudah habis pada 22 Juni 2023 kemarin. Namun, majelis hakim justeru memperpanjang masa tahanan Terdakwa Liliana.
“Sesuai pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa setiap perpanjangan penahanan harus ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Karena tidak ada pemberitahuan maka saya menilai bahwa penahanan tersebut cacat formil dan Terdakwa harus dilepas,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Nugroho pada awak media menegaskan bahwa aksi demo yang dilakukan sekelompok massa di depan PN Surabaya tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak Polsek Sawahan. Namun, Eko meralat dan mengatakan ijin diajukan ke Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA : Gubernur Khofifah Resmikan Dermaga Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang Sumenep
Masih kata Kompol Eko, berdasarkan undang-undang surat ijin dari kepolisian pada massa yang melakukan aksi adalah wajib, sebab hal itu berkaitan dengan pengamanan aksi dan tidak mengganggu Kamtibmas.
“Kita tadi menghimbau agar tidak mengganggu kamtibmas. Terus mereka bilang, hanya melakukan aksi damai dan teaterikal kemudian mereka akan bubar. Aksi mereka cuma sebentar kemudian mereka bubar. Kalau mereka melakukan hal yang sifatnya anarkis maka kita akan bubarkan secar paksa,” ujarnya. (JM01)