Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok resmi per hari ini, Senin (1/2/2021). Kenaikan ini dikarenakan adanya tarif baru cukai hasil tembakau (CHT), dimana rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen.
Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dan tahun ini, Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 173,78 triliun.
Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa Token…
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya beberapa waktu lalu, mengatakan, ada banyak pertimbangan dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi. Pertimbangan tersebut diantaranya, seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.
Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok. Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.
Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Untuk itu, pihaknya pun tidak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.
Baca juga : Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
“Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau. Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021. (JM01)