Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melaksanakan peresmian layanan baru Pemeriksaan Fumigasi dan Kulit Mentah Garaman setelah sukses diimplementasikan sejak tanggal 1 Februari 2024 untuk Layanan Fumigasi, dan 15 Februari 2024 untuk Layanan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman.
Adapun Volume Petikemas yang melakukan kedua layanan tersebut sampai dengan hari ini adalah total sebanyak 59 boxes dengan rincian 26 box untuk petikemas 20 feet dan 33 box untuk petikemas 40 feet.
Dengan adanya layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman di TPS sebagai lini 1 mendukung Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memastikan keamanan barang impor dan mengendalikan risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Melalui layanan ini, TPS menyediakan fasilitas yang mendukung komitmen terhadap kepatuhan dalam pemenuhan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina selain sebagai bentuk dukungan TPS terhadap Ekosistem Logistik Nasional.
Dalam sambutannya Putut Sri Muljanto selaku Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indoneisa (Persero) menyatakan bahwa pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman di TPS merupakan wujud kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kinerja logistik nasional, juga untuk memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara menyeluruh serta sebagai upaya penguatan implementasi komitmen anti korupsi di Pelabuhan.
BACA JUGA : Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah Ramadhan di 244 Titik
“Penyediaan layanan ini merupakan bagian dari penataan ekosistem logistik nasional untuk mendorong investasi, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan” ungkap Putut.
Sebelumnya, importir yang akan melakukan pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman harus memindahkan petikemas dari lini 1 di TPS ke lokasi fumigasi dan pemeriksaan kulit garaman. Dalam hal ini, importir baru dapat melakukan pemindahan ke tempat pemeriksaan setelah mendapatkan kepastian jadwal petugas karantina, sehingga petikemas akan lebih lama berada di dalam terminal yang menyebabkan tingginya biaya logistik.
Halaman selanjutnya: Dengan adanya layanan pemeriksaan……..