Home Ekonomi Bisnis DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan

DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan

0
13
DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan,(Dari kiri ke kanan): Kepala Kabid PPIP Kanwil DJP Jatim III Teguh Iman Wirotomo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra.
DJP Jatim Bersatu Gelar Lelang Serentak 69 Aset Sitaan, (Dari kiri ke kanan): Kepala Kabid PPIP Kanwil DJP Jatim III Teguh Iman Wirotomo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan bahwa langkah lelang eksekusi ini merupakan muara dari serangkaian proses penagihan yang telah mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.

Upaya ketat yang dijalankan DJP Jawa Timur Bersatu terbukti memberi dampak positif pada kas negara. Sepanjang tahun 2026, target pencairan piutang penagihan DJP Jatim Bersatu dipatok sebesar Rp1,164 triliun. Hingga 21 September 2026, realisasinya telah menembus Rp722,59 miliar atau 66,00 persen dari target. Angka ini mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 17,70 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Performa lelang tahun ini juga melonjak signifikan ketimbang tahun 2025. Jika tahun lalu aset yang berhasil dilelang berjumlah 45 unit dengan nilai limit Rp2,79 miliar, maka tahun 2026 ini jumlahnya melesat menjadi 69 aset dengan nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Seluruh rangkaian Pekan Lelang Serentak diselenggarakan berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan. Operasional teknis penagihan dan penawaran pun dipastikan berjalan akuntabel mengacu pada PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sisi menarik dari gelaran tahun ini adalah hadirnya porsi kepedulian sosial melalui Lelang Amal (Charity Auction). Dalam sesi ini, para pimpinan Kemenkeu Satu di Jawa Timur melelang koleksi barang-barang pribadi mereka.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Pasar, BEI Terapkan Protokol "Trading Halt" di Tengah Fluktuasi IHSG

Barang pribadi yang dilelang merupakan milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Hariyono.

Paryan menjelaskan bahwa seluruh dana yang terhimpun dari lelang amal ini murni dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan.

“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” terang Paryan.

Melalui gelaran Pekan Lelang Serentak ini, Kemenkeu Satu Jawa Timur berharap dapat terus memperkuat sinergi penegakan hukum keuangan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pendapatan negara demi pembangunan nasional. Informasi dan perkembangan terkait perpajakan lainnya dapat diakses langsung oleh publik melalui portal resmi www.pajak.go.id. (JM02)