Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

0
5650
Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (foto istimewa)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti diketahui, dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diundangkan atau diteken Jokowi hari ini, 20 Juli 2020, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.

Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini

Sementara tim khusus satgas atau gugus tugas untuk PEN dan penanganan covid-19 selanjutnya akan dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Pembubaran 18 Lembaga

Selain membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga, dimana pembubaran 18 lembaga ini juga  diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020. (JM01)