Home Ekonomi Bisnis Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB dengan Bank Banten

Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB dengan Bank Banten

0
53
Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB dengan Bank Banten
Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB dengan Bank Banten

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan progress dengan Bank Lampung. Yaitu telah dilaksanakan Studi Kelayakan serta Due Diligence atau uji tuntas di bidang Keuangan, Perpajakan, Hukum dan Teknologi Informasi. Kemudian saat ini sedang dilakukan pembuatan Laporan Keuangan Audited dan Laporan Proforma per Juni 2024 oleh Kantor Akuntan Publik dan Penilaian Harga Saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

”Kami sedang dalam proses finalisasi Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Bank Jatim,” ungkapnya.

Adapun bankjatim saat ini juga sedang berproses KUB dengan Bank Banten, dimana kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan MoU tentang Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB serta Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pertukaran Informasi Dalam Rangka Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses due diligence.

”bankjatim dan Bank Banten dalam pemenuhan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum telah melakukan komunikasi dan penjajakan dalam hal kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan,” ungkapnya.

BACA JUGA : Bank Jatim Sabet Penghargaan Dalam Ajang Merdeka Awards 2024

bankjatim meyakini bahwa kesempatan untuk berkembang secara unorganik melalui KUB masih terbuka luas bagi perseroan dan mampu memberikan value added. Hal ini juga didasarkan dengan hasil analisa eksternal, analisa internal, analisa aspek legal, peluang pasar regional, analisa kelayakan penyertaan modal (feasibility study), analisa risiko, dan analisa kinerja serta proyeksi keuangan untuk Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut,  maka bankjatim melalui RUPSLB 2024 ini akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten. Penyertaan modal tersebut merupakan satu dari structured investment Perseroan dan sebagai bagian atas proses pembentukan KUB sebagaimana di maksud dalam POJK nomor 12/POJK.03/2020.  Adapun structured investment lainnya adalah pinjaman subordinasi dan pinjaman untuk kredit ASN. (JM01)

BACA JUGA  Bank Indonesia : Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut