
Apresiasi 182 Kampung Restorative Justice di 36 Kab/Kota Jatim
Di hadapan jajaran Kejati Jatim, Gubernur Khofifah juga memberikan pujian atas seluruh kinerja dari Kajati Jatim yang telah membentuk 182 kampung Restorative Justice (RJ) di 36 kabupaten/kota di seluruh Jatim.
Menurutnya, kampung RJ ini menjadi luar biasa karena Rumah Restorasi atau Kampung Restorative Justice ini terbanyak dari seluruh Indonesia.
Baca juga : Gubernur: Donor Darah Tak Sekadar Selamatkan Nyawa, tapi Tingkatkan Solidaritas Kemanusiaan
“Ini yang patut kita banggakan bahwa Ibu Kajati kinerjanya luar biasa, kerja cepat dengan tingkat presisi yang tepat dan terukur,” urainya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh,” tambah Khofifah.
Di sisi lain, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, Era Digital dituntut untuk mempermudah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan memberikan layanan kepada seluruh jajaran di lingkup Kejati Jatim.
“Era Digital harus memudahkan integrasi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Birokrasi harus memudahkan masyarakat agar tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi khususnya di Bidang Hukum,” ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Dosis Ketiga
Kajati Mia juga menyatakan, aplikasi ini diperuntukkan bagi lingkungan eksternal maupun internal Kejati Jatim agar mudah sinergi antar lembaga maupun instansi yang ada di Jawa Timur.
Aplikasi Terintegrasi yang akan dilaunching hari ini yakni aplikasi E-Datun merupakan form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat.
“Nantinya, E-Datun ini pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN,” urainya.
Sementara untuk Smart Pidum adalah aplikasi layanan pengingat atau rimender bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum. Sedangkan, Sitabur merupakan aplikasi yang mengakomodir tangkap buronan Kejati Jatim di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelejen.
Baca juga : Laju Ekonomi Jawa Timur Triwulan I-2022 Meningkat 5,20 Persen
“Kami yakin seluruh sistem yang kami launching ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan bagi seluruh jajaran kami. Masyarakat dan staf cukup mengisi form aplikasi dan klik aplikasi yang diharapkan. Kami membatasi tatap muka yang dikhawatirkan terjadinya transaksional,” tutupnya. (JM01)














