Yoyakarta, JATIMMEDIA.COM – Tim Dosen Konsentrasi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menunaikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Pencegahan judi online di Desa Girisekar, Gunungkidul, Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan mengingat maraknya aktivitas perjudian online yang kini menyebar hingga ke wilayah pedesaan.
PkM ini dilaksanakan pada 18 Juli 2025 di Balai Desa Girisekar melalui metode penyuluhan hukum dalam bentuk sarasehan, yang difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum masyarakat dalam upaya pencegahan perjudian online. Diikuti oleh 25 peserta dari aparat desa, karang taruna, dan warga usia produktif.
Adapun narasumber, Gelar Ali Ahmad, S.H., M.H., Dosen Konsentrasi Hukum Pidana FH Unesa, menyampaikan materi yang komprehensif, mulai dari gambaran umum, dampak destruktif, sanksi pidana, hingga strategi pencegahan Perjudian Online berbasis keluarga dan masyarakat.
Materi ini penting karena, seperti terungkap dalam sesi diskusi, banyak peserta masih sulit membedakan antara game online dengan judi online, membuat mereka rentan terjebak tanpa disadari.
Selain itu, diskusi juga menyoroti isu ketidakadilan struktural. Peserta dan narasumber sepakat bahwa ketidakadilan ekonomi dan minimnya akses pendidikan yang berkelanjutan menjadi faktor kerentanan warga terhadap praktik judi online.
Melalui penggunaan pre-test dan post-test, kegiatan penyuluhan hukum ini terbukti memberikan dampak signifikan. Data menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran masyarakat meningkat drastis:
- Kesadaran terhadap dampak ekonomi, sosial, dan keamanan naik dari 30% menjadi 80%.
 - Pemahaman hukum terkait tindak pidana perjudian online meningkat dari 40% menjadi 75%.
 - Kemampuan mengidentifikasi modus operandi judi online melonjak dari 25% menjadi 80%.
 - Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian online dari 35 % menjadi 75%
 
Dengan temuan ini, kegiatan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Perjudian Online di Desa Girisekar Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta” terbukti memberikan dampak yang signifikan. Diharapkan kegiatan ini mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, sehingga tercipta lingkungan yang sadar hukum dan bebas dari praktik perjudian online. (JM02)
            
		















