Home Ekonomi Bisnis BRI Surabaya Kaliasin PHK Oknum Terlibat Fraud dan Seret ke Jalur Hukum

BRI Surabaya Kaliasin PHK Oknum Terlibat Fraud dan Seret ke Jalur Hukum

0
5
BRI Surabaya Kaliasin PHKOknum Terlibat Fraud dan Seret ke Jalur Hukum, Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja
BRI Surabaya Kaliasin PHKOknum Terlibat Fraud dan Seret ke Jalur Hukum, Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kaliasin mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus fraud yang melibatkan salah satu oknum pekerjanya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan yang merugikan perusahaan maupun nasabah.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dan tengah ditangani secara intensif oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya. Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan oknum tersebut secara transparan.

Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan hasil dari langkah proaktif dengan sistem pengawasan ketat yang diterapkan di lingkungan BRI.

“Temuan tersebut berasal dari proses pengawasan dan audit internal yang dijalankan secara konsisten oleh perusahaan sebagai bagian dari sistem pengendalian internal yang kuat,” jelas Ryan, Rabu (29/04).

Lebih lanjut, Ryan menegaskan bahwa pelaporan kasus ini ke pihak berwenang adalah wujud komitmen penuh BRI dalam menjaga marwah perbankan. Dengan melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum, BRI ingin menunjukkan bahwa prinsip zero tolerance terhadap tindak kecurangan (fraud) benar-benar diimplementasikan.

Langkah hukum ini juga diambil untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga, sekaligus menjamin bahwa seluruh operasional perbankan di BRI Cabang Kaliasin berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ryan.

Sebagai bentuk tindakan disiplin yang konkret, manajemen BRI telah mengambil keputusan yakni menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang bersangkutan sejak tanggal 9 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah melewati investigasi internal yang mendalam serta sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

BACA JUGA  Sinergi DJP Jatim I dan WP Raih Penerimaan 100%

BRI kembali menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar kode etik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas tinggi.

Ke depan, BRI akan terus memperketat sistem kontrol internal secara berlapis, meningkatkan literasi dan kesadaran karyawan mengenai pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan setiap layanan perbankan yang diberikan kepada publik tetap aman, transparan, dan akuntabel.

Melalui tindakan tegas ini, BRI berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkokoh posisinya sebagai lembaga keuangan yang dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. (JM02)