Home Ekonomi Bisnis Gandeng MUI, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Sektor Syariah

Gandeng MUI, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Sektor Syariah

0
9
Gandeng MUI, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Sektor Syariah
Gandeng MUI, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Sektor Syariah

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Langkah strategis diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua lembaga resmi memperkuat kolaborasi guna mengawal kemitraan UMKM sekaligus mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.

Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Momentum penting ini dilaksanakan di sela-sela acara Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diinisiasi oleh Komisi Hukum MUI.

Melalui kesepakatan ini, KPPU dan MUI berkomitmen penuh untuk menggenjot sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, hingga perlindungan konkret terhadap pola kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berjalan adil.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menggarisbawahi pentingnya penyempurnaan regulasi untuk merespons dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang pesat, termasuk tren ekonomi berbasis syariah.

“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ifan ini menilai, isu-isu persaingan usaha sudah selayaknya mendapat porsi perhatian khusus dalam berbagai forum kajian hukum di lingkungan MUI. Apalagi, KPPU memegang mandat undang-undang untuk memastikan hubungan dagang antara raksasa bisnis dan pelaku UMKM terjalin secara sehat tanpa ada pihak yang dieksploitasi.

Menariknya, KPPU tidak hanya membatasi pergerakan di level domestik. Lembaga pengawas ini mulai membawa wacana persaingan usaha syariah ke panggung global dengan menjajaki komunikasi bersama negara-negara di Timur Tengah.

BACA JUGA  Semen Indonesia Bagi Dividen Rp 239,22 Miliar

“KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” ungkap Ketua KPPU.

Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar mengakui adanya realita pahit yang masih dihadapi para pelaku usaha kecil di lapangan. Ia menyoroti tajamnya ketimpangan yang kerap terjadi dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan korporasi besar, khususnya pada skema inti-plasma (hubungan kemitraan di mana perusahaan besar bertindak sebagai inti, dan UMKM sebagai plasma yang menyuplai kebutuhan).

Melihat kondisi tersebut, Anwar mendesak perlunya penguatan advokasi hukum agar kelompok usaha kecil mendapatkan payung perlindungan dan kepastian hukum yang kokoh. Menurutnya, forum Mudzakarah Hukum Nasional ini sengaja digelar untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” tutur K.H. Anwar Iskandar.

Sebagai informasi, agenda Mudzakarah Hukum Nasional ini merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengusung tema besar “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.”

Selain dihadiri oleh pimpinan KPPU dan MUI, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, jajaran pejabat pemerintah, kalangan akademisi, serta tokoh-tokoh ormas terkemuka demi merumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat kecil. (JM02)