Home Umum Penegakan Hukum Kasus Penipuan: BRI Pamekasan Apresiasi Langkah Kepolisian dan Tegaskan Zero...

Penegakan Hukum Kasus Penipuan: BRI Pamekasan Apresiasi Langkah Kepolisian dan Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

0
15
Penegakan Hukum Kasus Penipuan: BRI Pamekasan Apresiasi Langkah Kepolisian dan Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud
Penegakan Hukum Kasus Penipuan: BRI Pamekasan Apresiasi Langkah Kepolisian dan Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

Pamekasan, JATIMMEDIA.COM — Penangkapan seorang mantan pekerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan mendapat apresiasi hangat dari pihak perbankan. BRI Kantor Cabang Pamekasan menyambut positif keberhasilan kepolisian dalam mengamankan pelaku demi menuntaskan proses hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini sejatinya merupakan babak lanjutan dari hasil temuan internal BRI Pamekasan sendiri. Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari komitmen kuat perusahaan dalam membendung segala bentuk kecurangan.

“BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan,” ujar Andri, Senin (27/7/2026).

Andri menegaskan bahwa BRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan internal perusahaan. Begitu indikasi pelanggaran ditemukan, BRI langsung mengambil langkah disipliner berat. Oknum pekerja yang terlibat resmi dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 September 2020. Setelah memecat oknum tersebut, BRI terus mengawal dan mendukung penuh pihak berwajib untuk memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap.

“BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan. Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat,” tegas Andri. (JM02)

BACA JUGA  Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2021. Ini Lengkapnya