Presiden Minta Turunkan Harga Tes PCR dan Hasil Maksimal 1 x 24 jam

0
36
Presiden Minta Turunkan Harga Tes PCR dan Hasil Maksimal 1 x 24 jam
Presiden RI Ir. Joko Widodo

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19.

Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” jelas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Baca juga : OJK Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Guru

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp 900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca juga : Tri Indonesia Beri Tambahan Kuota 40 GB untuk Siswa. Ini caranya

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (JM01)

See also  Pemprov Jatim Raih KPPU Award 2023