Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi setiap langkah strategis bank.
Penandatanganan PKS ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim. Perjanjian ini diteken langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi.
Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim memberikan pendampingan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bersedia memberikan bantuan kepada kami dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara,” ujar Winardi.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis Bank Jatim.
Winardi menjelaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan bukanlah hal baru dan sangat vital bagi Bank Jatim. Kejaksaan berperan penting dalam Pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, Pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, Penelusuran dan pemulihan aset, Pengembangan kompetensi sumber daya manusia Bank Jatim.
Selama ini, sinergi yang terjalin telah memberikan manfaat nyata. Kejaksaan telah bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Peran aktif Kejaksaan juga terlihat dalam upaya penurunan rasio NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim. Hal ini dilakukan melalui penagihan kredit dan mediasi dengan debitur yang mengalami wanprestasi. Selain itu, Kejaksaan juga rutin memberikan Legal Opinion (LO) sebagai bahan pertimbangan dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai untuk mitigasi risiko.
“Atas banyaknya dampak positif dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kejaksaan, kami berharap agar dampak positif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama ini,” harap Winardi.
Senada dengan Winardi, Dr. Kuntadi dari Kejati Jatim menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas sektor perbankan.
“Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha,” tegas Dr. Kuntadi.
Melalui PKS ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha, demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (JM02)