BEI Terapkan Ketentuan Trading Halt atas Perdagangan di Bursa

0
56
BEI Terapkan Ketentuan Trading Halt atas perdagangan di Bursa

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Sebagai efek dari mewabahnya virus Corona, beberapa waktu ini kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia memang mengalami tekanan yang luar biasa.

Karena itu, sesuai Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan, serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt.

Seperti dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indoneia, Yulianto Aji Sadono, hal ini perlu dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

”Ini perlu dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap bisa berjalan teratur, wajar dan efisien,” jelasnya melalui keterangan resmi BEI.

Adapun penambahan ketentuan Trading Halt tersebut, khususnya dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, maka Bursa akan melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus), dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

“Ketentuan yang diberlakukan efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 ini akan berjalan sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” pungkas Yulianto. (JM01)