BPJAMSOSTEK Siapkan Relaksasi bagi Peserta dengan Memotong Iuran Sebesar 90 Persen

0
109
BPJAMSOSTEK Sapkan Relaksasi bagi Peserta dengan Memotong Iuran Sebesar 90 Persen

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan relaksasi bagi peserta dengan memotong iuran sebesar 90 persen. Rencana tersebut dibuat sebagai langkah penanggulangan dampak pandemi virus Covid-19.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Agus Susanto menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini memang masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dilakukan finalisasi penyusunan regulasi.

Agus juga menjelaskan bahwa rencana BPJAMSOSTEK tersebut adalah untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bisa dilakukan, karena kebijakan tersebut akan menghemat pengeluaran pemberi kerja.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun,” terang Agus, Jumat (1/5/2020).

Agus juga menjabarkan bahwa relaksasi akan diberlakukan bagi ketiga program jaminan sosial tersebut, yang disepakati bersama pemerintah. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dipotong 90 persen.

“Dengan demikian, maka pemberi kerja cukup membayarkan iuran sebesar 10 persen setiap bulannya. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” tambahnya.

BPJAMSOSTEK merencanakan pembayaran iuran program JP sebesar 30 persen setiap bulannya selama 3 bulan. Sisa 70 persen dari iuran tersebut dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan relaksasi khusus untuk iuran program JHT. Pemberi kerja dan pekerja akan tetap membayarkan iurannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Meski nantinya relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK ini diterapkan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta, tidak akan terpengaruh atau berkurang,” pungkas Agus. (JM01)