Home Umum BPJS Kesehatan Menutup Tahun 2021 dengan Kinerja Gemilang, Ini Faktanya

BPJS Kesehatan Menutup Tahun 2021 dengan Kinerja Gemilang, Ini Faktanya

0
109
BPJS Kesehatan Menutup Tahun 2021 dengan Kinerja Gemilang, Ini Faktanya
BPJS Kesehatan Menutup Tahun 2021 dengan Kinerja Gemilang, Ini Faktanya

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga digenjot BPJS Kesehatan melalui penguatan jalinan sinergi dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, termasuk memberikan apresiasi bagi sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit yang paling berkomitmen mengedepankan mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

Kolekting Iuran

Ghufron menjelaskan, pihaknya mencatat penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 sebesar Rp 124,89 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp 137,42 triliun pada 31 Desember 2021. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik.

Baca juga : Digitalisasi Layanan Sukses Angkat Pertumbuhan Bisnis Bank Mandiri

BPJS Kesehatan juga siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya.

“Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan crowdfunding melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran,” kata Ghufron.

Strategic Purchasing

Hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792. Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 80,98 triliun.

Tahun ini, lanjut Ghufron, BPJS juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.

BACA JUGA  Sukses Uji Klinis Fase 3, Daewoong Pharmaceutical Siap Luncurkan Obat Diabetes Baru

Baca juga : Ini 5 Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Migas Jatim Menurut Wagub Emil

“Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelasnya.

Halaman selanjutnya: Peningkatan Kapabilitas Badan