Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Berdasarkan keputusan Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur BPJS Kesehatan nomor 167 Tahun 2021 tentang Penetapan Target Kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada setiap kantor cabang tahun 2021, untuk cabang surabaya ditargetkan penambahan sebanyak 9 FKTP untuk mencapai total target 223 FKTP.
Adapun kecamatan yang akan mendapat prioritas penambahan FKTP diantaranya; Kec. Asemrowo, Kec. Benowo, Kec. Bulak, Kec. Dukuh Pakis, Kec. Kenjeran, Kec. Pabean Cantikan, Kec. Pakal, Kec. Sawahan, Kec. Semampir, Kec. Simokerto, Kec. Sukomanunggal, Kec. Tenggilis Mejoyo.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Eka Wahyudi mengatakan, BPJS memberikan kesempatan pada Dokter atau Dokter Gigi, maupun klinik pratama untuk bisa menjadi mitra BPJS.
“Kami memang memerlukan tambahan FKTP khususnya di 12 kecamatan ini karena rasio antara dokter dan peserta diatas 5000. Dan ini diatas dari standar WHO. Karena itu kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi Dokter atau Dokter Gigi, maupun klinik pratama yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan,” ujarnya pada jatimmedia.com, Jumat (10/9/2021).
Seperti diketahui, sampai September 2021 ini, jumlah FKTP yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan Surabaya tercatat sebanyak 214 FKTP, yang terdiri dari : Puskesmas Non RITP (42), Puskesmas RITP Persalinan (21), Klinik Non RITP (76), Klinik RITP (6), DPP (37), DRG (14), TNI AL Non RITP (8), TNI AL RITP (1), TNI AU (1), TNI AD (2), Polri (6).
Baca juga : Di era Covid-19, Layanan online BPJS Kesehatan Menjadi Pilihan Terbaik
Eka juga menegaskan, meski BPJS Kesehatan membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk mitra FKTP, tetapi tetap harus sesuai standar yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan.
“Meski membuka peluang, tetapi harus tetap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” tambah Eka.
Berikut beberapa persyaratan dan kelengkapan yang diperlukan untuk pengajuan kerjasama sebagai FKTP BPJS Kesehatan, diantaranya:
- Untuk Dokter atau Dokter Gigi :
- Surat Ijin Praktik
- NPWP
- Perjanjian kerjasama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
- Surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuaan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional Rp 10.000
2. Untuk Klinik Pratama:
- Surat Ijin Operasional
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktek atau Ssurat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
- Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
- NPWP Badan
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring, bila diperlukan
- Surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuaan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional Rp 10.000
- Sertifikat akreditasi (apabila belum memiliki akreditasi klinik maka dapat membuat surat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu) bermaterai Rp 10.000
Baca juga : BSI Fasilitasi Layanan Perbankan Syariah UNS
Adapun untuk tahapan pengajuan kerjasama sebagai FKTP BPJS Kesehatan, adalah :
- Pengajuan permohonan kerjasama dilampiri persyaratan, bisa dengan diserahkan langsung, kirim via Pos atau email ke [email protected]
2. Untuk kemudahan pendaftaran dan keterbukaan informasi proses kerjasama tahapan selanjutnya melalui aplikasi berbasis webside Health Facilities Information System (HFIS) dialamat http://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/ dengan tahapan sebagai berikut:
- Setelah mengirimkan permohonan kerjasama, calon fasilitas kesehatan akan mengerima email konfirmasi yang berisi username dan password aplikasi HFIS untuk login ke aplikasi
- Mengisi data calon fasilitas kesehatan dan upload dokumen
- Self assesment kredensialing
- Monitoring progres penaftaran calon fasilitas kesehatan
- Verifikasi berkas dan verifikasi self assesment
- Proses kredensialing dan penetapan hasil oleh BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan kota dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan (IDI, PDGI, PKFI, ASIKLIN)
- Kontrak kerjasama apabila lulus kredensialing
Eka juga menyampaikan bahwa upaya penambahakan FKTP ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal untuk kemudahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca juga : Wali Kota Eri Bakal Tambah Fasilitas Wisata di Bozem Medokan Sawah
“Artinya, dengan semakin banyaknya FKTP yang bekerjasama, maka pelayanan kesehatan yang akan dibutuhkan masyarakat bisa lebih baik dan dapat mengurangi antrian karena rasio antara dokter dan peserta bisa lebih kecil,” pungkasnya. (JM01)