BPJS Kesehatan Terus Maksimalkan Penggunaan Autodebit

0
44
BPJS Kesehatan Terus Maksimalkan Penggunaan Autodebit
BPJS Kesehatan Terus Maksimalkan Penggunaan Autodebit

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Untuk mengatasi tingginya tunggakan iuran masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS), BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai inovasi, yang terbaru adalah mewajibkan pelaksanaan auto debit iuran JKN–KIS bagi seluruh peserta program pemerintah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, prinsip program JKN–KIS ini adalah gotong royong, dimana yang sehat membantu yang sakit. Namun pada kenyataannya, kesadaran masyarakat untuk tertib membayar iuran masih sangat rendah.

“Kesadaran warga untuk bergotong royong harus diakui masih minim. Banyak warga yang hanya membayar iuran saat sakit saja,” tutur Betsy.

Karena itu pula, BPJS Kesehatan menerapkan sistem autodebit terutama untuk peserta baru. Dan sejak diluncurkan awal tahun 2019 ini, sistem autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan mulai menunjukkan perbaikan.

“Memang autodebit masih diwajibkan bagi peserta baru, namun peserta lama juga mulai dilakukan sosialisasi, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan baik lama dan baru harus sudah autodebit,” lanjut Betsy.

Betsy juga menegaskan bahwa penerapan autodebit  ini bukan hanya untuk kepentingan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga untuk kepentingan peserta JKN–KIS supaya tidak timbul masalah dan kebingungan bayar tunggakan, ketika sakit nanti.

“Dengan sistem autodebit, masyarakat sudah tidak perlu lagi mengingat-ingat kapan harus bayar iuran. Begitu juga kalau sakit ya tinggal berobat saja karena sistem pembayaran dilakukan pemotongan secara langsung oleh bank, jadi tidak perlu takut terlambat bayar,” terang Betsy.

Apalagi dengan peraturan baru sekarang ini, lanjut Betsy, kalau terlambat 1 bulan aja langsung kena denda ketika peserta JKN–KIS akan menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Misalnya dibulan September, karena tidak bayar iuran Agustus atau lupa, maka ketika tanggal 1 September sakit, maka peserta JKN-KIS langsung akan terkena denda pelayanan kesehatan apabila menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

“Pendaftaran autodebit ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Tenti ini sangat membantu peserta yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada saat Pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Selain itu, proses autodebit akan sangat membantu masyarakat sehingga tak perlu setiap bulannya harus pergi ke loket-loket untuk membayar, terutama yang jarak tempuhnya cukup jauh. Secara otomatis pihak Bank akan memotong pada tiap bulannya, dan ini mempermudah peserta JKN–KIS.

Hal ini juga di akui oleh Imam Santoso, salah seorang peserta JKN–KIS dari segmen mandiri perorangan kelas 1, yang mengatakan bahwa  dengan adanya autodebit, ia sekarang tidak perlu repot ke bank, atm, atau ke mini market untuk membayar iuran. Apalagi diakui ia sering lupa karena kesibukan sehari-hari.

“Dengan autodebit, saya tidak takut telat bayar atau lupa bayar iuran, karena secara otomatis saldo saya di rekening bank dipotong sesuai iuran yang jadi tanggungan saya. Jadi lebih mudah, praktis dan gak repot lagi,” ungkap Imam. (Adv/JM01)