Sumenep, JATIMMEDIA.COM – BRI Kantor Cabang Sumenep memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar di media terkait putusan sidang eks Karyawan BRI di Sumenep.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan menegaskan, BRI menghormati dan mendukung penuh putusan yang telah diberikan serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI.
“SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Terkait dengan pengembalian SK Pensiun an AH, lanjut Ali Topan, BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembalian nya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh Pihak Kejari Sumenep.
Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan kegiatan usaha perusahaan. (JM02)















