Home Umum Gubernur Khofifah Siapkan PTM Terbatas Bertahap Untuk PPKM Level 3 dan 2

Gubernur Khofifah Siapkan PTM Terbatas Bertahap Untuk PPKM Level 3 dan 2

0
74
Gubernur Khofifah Siapkan PTM Terbatas Bertahap Untuk PPKM Level 3 dan 2
Gubernur Khofifah Siapkan PTM Terbatas Bertahap Untuk PPKM Level 3 dan 2

Khofifah juga memaparkan terkait percepatan vaksinasi untuk pelajar, pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu, pihaknya telah melakukan vaksin serentak untuk pelajar SMA dan SMK se Jawa Timur sebanyak 38 ribu dosis di 38 Kabupaten/Kota se jawa Timur, dan akan dilanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak sebanyak 57 ribu dosis pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2021 ini.

“Ini selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta lembaga lain, yang didalamnya juga terdapat sasaran pelajar,” tambah Khofifah.

Terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, Gubernur Khofifah menambahkan bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dengan terlebih dahulu memastikan semua checklist kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan  sudah  mendapatkan izin dari Satgas Covid-19  Kabupaten/ Kota setempat dan izin  orang tua/wali siswa.

Baca juga : Semarakkan GBBI,  BI Jatim Berkolaborasi dengan Pemkab Mojokerto Gelar Festival Majapahit

Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

“Pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah,” ujarnya, sambil menambahkan bahwa setiap siswa mengikuti PTM terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.

BACA JUGA  Masyarakat Harus Hidup dalam Paradigma Baru

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni  Kabupaten Sampang dan Pamekasan, sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan,  Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga : BRI Liga 1 2021/2022 Dibuka dengan Laga Bali United VS Persik…

Berdasarkan Inmendagri No. 35, sebanyak 20 Kabupaten/Kota tesebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh. Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. (JM01)