Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan aturan baru bahwa 13 sektor yang tidak boleh melakukan aktivitas kerja terbatas atau pembatasan sosial seperti work from home (WFH) ditengah pandemi Covid-19.
Dengan demikian maka mereka yang bekerja di 13 sektor ini harus kembali turun ke lapangan dan tak beraktivitas terbatas, untuk memenuhi kebutuhan inti masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Dijelaskan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang membahas tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai Pasal 13 ayat 1 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar meliputi; Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun, dalam ayat 3, ditentukan dengan tegas, kantor atau instansi yang tidak boleh libur, dan tak melakukan aktivitas terbatas sehingga harus tetap melakukan pelayanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) diantaranya:
- Pelayanan terkait pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya
Demikian aturan terbaru tentang PSBB ini dirilis ditetapkan pada Jumat (3/4/2020) dan diteken oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto. (JM01)