Home Umum Ini Panduan Pencegahan COVID-19 dari Kemenag saat Perayaan Natal 2021

Ini Panduan Pencegahan COVID-19 dari Kemenag saat Perayaan Natal 2021

0
78
Ini Panduan Pencegahan COVID-19 dari Kemenag saat Perayaan Natal 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Setpres RI)
  1. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizerdan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • menyediakan cadangan masker medis;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
  • kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner(AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • tidak mengadakan jamuan makan bersama;
  • memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
  • pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
  • pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  1. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:
  • menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
  • membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;
  • membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan
  • menghindari kontak fisik atau bersalaman.
BACA JUGA  Ini 7 Prioritas Pembangunan Jawa Timur pada 2023

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu Trenggalek dan Gongseng Bojonegoro

Halaman selanjutnya: 6. Dilarang untuk melakukan pawai