
“Kita harus memulai untuk tidak sekadar membeli turnkey teknologi. Ini penting sekali, sering kita hanya terima kunci, terima jadi. Akhirnya berpuluh tahun kita tidak bisa membuat teknologi itu,” kata Presiden.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang mewajibkan penyedia teknologi industri melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek yang dalam hal ini kementerian atau lembaga pelaksana.
Baca juga : BankJatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja
“Perintah ini bukan hanya untuk BPPT, tetapi kepada seluruh jajaran kabinet,” ujarnya.
Berita selanjutnya: Adapun yang ketiga…














