Home Umum Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470...

Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470 Ribu Peserta Nonaktif

0
37
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras dalam acara Gathering Media berkonsep Cangkruk Bareng Media di Surabaya, Selasa (21/07/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras dalam acara Gathering Media berkonsep Cangkruk Bareng Media di Surabaya, Selasa (21/07/2026).

Langkah pengaktifan kembali kepesertaan ini menjadi sangat krusial mengingat kondisi finansial BPJS Kesehatan Surabaya terus membengkak akibat lonjakan klaim rumah sakit.

Pada tahun 2025, pendapatan iuran yang dihimpun di Surabaya tercatat sebesar Rp3,4 triliun, tetapi biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan melonjak hingga Rp5,38 triliun (rasio klaim mencapai 158 persen). Tren minus ini berlanjut hingga pertengahan tahun 2026; per Mei 2026, iuran yang terkumpul baru Rp1,22 triliun, sementara biaya pelayanan kesehatan sudah menembus Rp2,23 triliun.

Beban pembiayaan terbesar berasal dari penanganan penyakit katastropik seperti jantung dan gagal ginjal yang membutuhkan proses cuci darah (hemodialisis). Sebagai langkah preventif, BPJS Kesehatan memperkuat penanganan promotif pada penyakit dasar seperti diabetes melitus dan hipertensi yang menjadi pemicu utamanya.

Dalam kesempatan yang sama, Aras juga mengingatkan skema iuran bagi peserta PPU (pekerja perusahaan). Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji (1 persen ditanggung pekerja, 4 persen oleh pemberi kerja) berdasarkan batas UMK hingga maksimal Rp12 juta. Manfaat ini menanggung suami/istri serta maksimal tiga orang anak hingga usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan).

Menanggapi situasi keuangan JKN, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menekankan pentingnya peran JKN yang telah mengubah lanskap layanan kesehatan masyarakat.

“Dulu masyarakat takut berobat karena harus menjual aset, bahkan sertifikat rumah. Sekarang cukup membawa KTP, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. Namun, berdasarkan proyeksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), potensi defisit JKN secara nasional diprediksi dapat terjadi mulai tahun 2027 jika tidak ada langkah strategis,” ungkap Arief.

Arief mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan wacana dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun. Menurutnya, dana tersebut sebaiknya dikonversi menjadi tambahan pembiayaan iuran secara langsung demi menjaga keberlanjutan program jangka panjang, bukan sekadar untuk pemutihan utang.

BACA JUGA  Duta Muda BPJS Kesehatan, Jadi Penggerak Utama Keberlanjutan Program JKN di Kalangan Milenial

“Iuran merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlangsungannya, karena iuran yang dihimpun akan kembali kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan. Kami juga mengajak insan media untuk terus berperan aktif dalam memberikan edukasi agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan manfaat program JKN,” pungkas Arief. (JM02)